Berita Media

Perusahaan Harus Perhatikan Hak Tenaga Kerja Perempuan

TANGERANG, (KB).- Setiap tenaga kerja memiliki hak dan kesempatan yang sama di tempatnya bekerja, mulai dari peluang kerja, perlakuan karyawan, hingga penggajian. Namun, secara biologis kaum wanita memiliki beberapa kebutuhan fisik yang perlu diakomodasi. Oleh karena itu, perusahaan harus memperhatikan hak pekerja perempuan tersebut.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina, dalam kegiatan “Diseminasi Peran Perusahaan Dalam Perlindungan dan Pemberdayaan Pekerja Perempuan”, di Tangsel, Kamis (11/4/2019).

Hadir sebagai pemateri antara lain perwakilan Kementerian PPPA, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, dan PT. Parkland Wordl Indonesia. Sementara peserta berasal dari sejumlah perusahaan terkemuka di wilayah Banten.

Nina mengatakan, tenaga kerja perempuan sebagai pihak yang lemah dari atasannya yang kedudukannya lebih kuat perlu mendapatkan perlindungan atas hak-haknya. “Kebutuhan yang semakin meningkat dan keinginan untuk mengkualifikasi diri merupakan alasan mengapa wanita itu ingin bekerja,” kata Nina.

Faktanya di lapangan, tidak jarang ditemukan pelanggaran peraturan perundang-undangan berkaitan dengan ketenagakerjaan, khususnya terhadap pekerja perempuan. Hal tersebut akibat pergeseran nilai dan tata kehidupan para pelaku industri dan perdagangan. Oleh karena itu, pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan ini dituntut untuk mampu mengambil langkah-langkah antisipatif serta mampu menampung segala perkembangan yang terjadi.

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan perempuan dengan laki-laki dalam memperoleh akses, kesempatan, partisipasi, kontrol, dan mendapatkan manfaat atas kebijakan, program dan hasil pembangunan secara adil dan setara,” ujar mantan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten ini.

Nina menuturkan, Gubernur Banten Wahidin Halim juga sangat fokus dalam hal perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak di Provinsi Banten. “Dan sekarang bagaimana pembinaan kepada perusahaan yang mempekerjakan perempuan diberikan pemahaman terkait hak hak perempuan dalam ketenagakerjaan,” ujar Nina.

Menurutnya, pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja atau buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha.

“Masalah tenaga kerja saat ini terus berkembang semakin kompleks sehingga memerlukan penanganan yang lebih serius. Perlu penyempurnaan terhadap sistem pengawasan ketenagakerjaan agar peraturan perundang-undangan dapat dilaksanakan secara efektif oleh para pelaku industri dan perdagangan,” tuturnya. (RI)*

Sumber: https://www.kabar-banten.com/perusahaan-harus-perhatikan-hak-tenaga-kerja-perempuan/

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close